Steering Committee (SC) Muktamar PKB, Faisol Riza menekankan bahwa muktamar yang sah hanya yang diadakan di Bali dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi sekali lagi kami tegaskan tidak ada Muktamar PKB di luar muktamar yang kami selenggarakan di Bali," kata Faisol Riza di markas PKB, Jalan Raden Saleh Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).
PKB juga memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang berencana mengadakan muktamar di luar otoritas partai. Jika ada pihak yang mencoba melaksanakan muktamar di luar PKB, itu tidak akan diakui dan dianggap tidak sah.
Riza juga mengingatkan, jika pihak tersebut menggunakan UU Ormas untuk menggelar muktamar, tindakan itu dianggap inkonstitusional oleh PKB.
"Bahwa nanti ada yang ingin membuat muktamar di luar PKB, silahkan saja. Nanti apakah menggunakan UU ormas dan bagi kami UU itu inkonstitusional," tegasnya.
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan antara PKB dengan PBNU. PBNU sepertinya ingin merebut kembali PKB yang dipimpin Muhaimin Iskandar. PBNU merasa sebagai pemilik sah PKB.
BERITA TERKAIT: