Hal itu disampaikan Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi merespon para direksi Waskita Karya yang menerima remunerasi hingga miliaran rupiah di tengah perusahaan yang terlilit utang jumbo.
Menurut Uchok, seharusnya pada komisaris dan jajaran direksi punya kepekaan atau kepedulian terhadap perusahaan yang berpotensi bangkrut.
"Dan mereka sebaiknya menolak remunerasi karena perusahaan tengah dililit utang yang besar. Bukan mengambil kesempatan dengan mengambil jatah remunerasi tanpa ada rasa peduli kepada perusahaan," kata Uchok kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/8).
Uchok menilai, para komisaris dan jajaran direksi Waskita Karya bukan memperbaiki kinerja perusahaan, malah mengejar remunerasi agar bisa foya-foya di atas penderitaan perusahaan yang sedang mengalami krisis keuangan dan penumpukan utang.
Untuk itu kata Uchok, para komisaris dan direksi, serta Menteri BUMN Erick Thohir harus bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara yang dialami Waskita Karya.
"Dua-duanya (pejabat Waskita dan Menteri BUMN) harus bertangung jawab," pungkas Uchok.
Kinerja Waskita Karya pada semester I 2024 ini sangat memprihatinkan. Pendapatannya turun sebesar 15,19 persen menjadi Rp 4,47 triliun dari 5,27 triliun yang dicatatkan pada semester I tahun 2023.
Seiring dengan itu, beban pokok pendapatan juga turun menjadi Rp 3,88 triliun pada semester I 2024 dari Rp 4,81 triliun pada semester I 2023.
Tidak hanya buntung, Waskita Karya juga tengah terlilit utang jumbo sebesar Rp 82 triliun.
Namun, di tengah kondisi perusahaan yang tengah mengalami kesulitan, komisaris dan direksi Waskita Karya malah ditambah imbalan perusahaan sebagai bentuk apresiasi perseroan.
Jumlahnya cukup besar, miliaran rupiah.
Semester I-2024, Waskita Karya menetapkan dana remunerasi untuk dewan direksi yang berjumlah 6 orang, sebesar Rp11.024.197.542 (Rp11 miliar).
Angka ini naik jika dibandingkan Desember 2023 yang besarnya Rp10.740.443.080 (Rp10,7 miliar). Total setahun menjadi Rp21,7 miliar. Sehingga, masing-masing direksi Waskita Karya berhak atas remunerasi Rp3,61 miliar per tahun. Atau Rp300,8 juta/bulan.
Sedangkan dana remunerasi untuk komisaris Waskita Karya periode Juni 2024 ditetapkan Rp6.332.682.432 (Rp6,3 miliar).
Angka itu naik jika dibandingkan remunerasi pada Desember 2023 sebesar Rp5.665.205.764 (Rp5,7 miliar). Total setahun menjadi Rp12 miliar. Sehingga, tiap komisaris WSKT berhak atas remunerasi sebesar Rp2,4 miliar/tahun atau Rp200 juta/bulan.
BERITA TERKAIT: