Mengutip informasi yang disampaikan OJK dalam akun Instagram pada Selasa (30/7), pemblokiran ini dilakukan sejak 2017 hingga Juni 2024.
"Pinjaman online ilegal merupakan musuh bersama yang harus diberantas. OJK bersama dengan 15 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam
Satgas Pasti telah memberantas pinjol ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024 sebanyak 8.271 pinjol ilegal," katanya dalam unggahan tersebut.
Dalam kesempatan itu, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal, karena dapat merugikan masyarakat sendiri.
Kerugian ini, kata OJK bisa terjadi salah satunya dalam bentuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Untuk itu, lembaga ini meminta masyarakat untuk memberikan informasi terkait pinjol ilegal hingga penawaran investasi bodong.
Bagi masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal, seperti memberikan iming-iming untung tinggi yang tidak logis, segera laporkan ke Satgas Pasti melalui email:
[email protected].
BERITA TERKAIT: