"Perbaikan itu dilakukan lima hari ke depan, mulai 13 hingga 17 Juli 2024," kata Komisioner KPU Jember, Hendra Wahyudi, dikutip
RMOLJatim, Sabtu (13/7).
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), jumlah dukungan yang dilakukan perbaikan adalah jumlah sisa dukungan minimal yang belum valid dikalikan 2.
Jumlah dukungan minimal calon independen agar bisa maju dalam Pilkada Jember 2024, sebanyak 128.195 dukungan/KTP, dengan sebaran 50 persen jumlah kecamatan atau 16 kecamatan di Kabupaten Jember.
"Sementara jumlah dukungan yang valid 44.267 dukungan, sehingga masih ada sisa 83.928, untuk mencapai jumlah dukungan minimal 128.195," jelasnya.
Berdasarkan PKPU tersebut, lanjut dia, jumlah dukungan yang harus dilakukan perbaikan adalah 2 kali lipat kekurangan dukungan yakni 83.928 x 2, sehingga jumlah totalnya 167.826 dukungan.
Jika hingga 17 Juli berhasil melakukan perbaikan, maka akan dilakukan verifikasi administrasi dan selanjutnya dilakukan verifikasi faktual kembali. Jika jumlahnya sudah cukup, maka akan dinyatakan memenuhi syarat alias MS.
"Jika masih belum, masih ada kesempatan satu kali lagi, untuk dilakukan perbaikan," tandasnya.
Sebelumnya, KPU Jember menyatakan sekitar 91 ribuan syarat dukungan Muhammad Jaddin Wajad-Arismaya Parahita tidak memenuhi syarat alias TMS.
Dari total 135.506 dukungan yang lolos verifikasi administrasi, setelah dilakukan verfak hanya 44.267 dukungan yang dinyatakan MS.
BERITA TERKAIT: