Dari data yang diterima redaksi pada Senin (1/7), kurun waktu satu bulan periode 1 hingga 30 Juni 2024, sebanyak 347.204 konten terkait judi online telah diblokir.
Adapun penanganan konten judi online berdasarkan platform, Kominfo berhasil memblokir 312.665 situs dan IP yang terkait dengan judi online.
22.981 dari platform Meta, 7.632 akun platform file sharing, 2.032 platform Google dan YouTube.
Selanjutnya 1.725 konten media sosial X, 167 platform Telegram, 2 platform TikTok
Sementara pada periode 2017 hingga 30 Juni 2024, Kemkominfo berhasil memutus akses konten judol sebanyak 3.194.600 dari berbagai platform.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: