Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mustahil PKB dan Nasdem Gabung Koalisi Prabowo Tanpa Kursi Menteri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 16 Mei 2024, 10:19 WIB
Mustahil PKB dan Nasdem Gabung Koalisi Prabowo Tanpa Kursi Menteri
Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka/Ist
rmol news logo Mahar politik yang diminta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) berupa jatah kursi Menteri berpeluang menopang elektoral Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke depan.

Direktur Eksekutif Citra Institute Yusak Farchan melihat koar-koar Nasdem dan PKB mengenai jatah menteri wajar jika benar-benar diminta bergabung dengan koalisi Prabowo-Gibran.

Pasalnya, dia memandang simbiosis mutualisme dalam politik merupakan suatu hal yang lumrah. Karena di satu sisi, PKB dan Nasdem punya hasrat mendapat akses kekuasaan.

Sementara, Prabowo-Gibran sedang merancang membangun koalisi yang kuat untuk pemerintahannya 5 tahun ke depan, termasuk untuk Pilpres 2029.

"Jika bergabung, Nasdem dan PKB tentu akan mendapatkan akses terhadap sumber daya politik dan ekonomi untuk menopang target-target dan kepentingan elektoral ke depan," ujar Yusak kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/5).

Oleh karena itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pamulang (FISIP UNPAM) itu meyakini, PKB dan Nasdem tetap mendapat jatah kursi menteri di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Meskipun, menurutnya, pada Pilpres 2024 kemarin dua partai itu bukan barisan partai politik (parpol) pengusung dan pendukung Prabowo-Gibran.

"Rasanya tidak mungkin Nasdem dan PKB bergabung jika tidak mendapatkan jatah menteri. Soal jatahnya berapa, yang ideal tentu di bawah partai-partai pendukung Prabowo yang memiliki kursi di parlemen (DPR RI) yaitu Golkar, Gerindra, PAN dan Demokrat," tutup Yusak. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA