Alih-alih Anies diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Ahok diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kedua partai akan sulit untuk berkoalisi.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai, duet Anies-Ahok akan sulit terwujud. Itu bisa dilihat dari beberapa aspek, mulai dari aspek ideologi hingga basis konstituen partai pengusung yang berseberangan.
“Jadi, itu hanya
gimmick, hanya isu. Tidak akan terealisasi. Karena secara ideologis tidak bisa, secara sosiologis tidak bisa,” kata Ujang kepada
Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Kamis (9/5).
Lebih jauh, Ujang menambahkan bahwa secara aturan tegas disebutkan bahwa seorang mantan gubernur tak boleh mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Tepatnya termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada.
“Secara aturan juga tidak bisa. Jadi (duet Anies-Ahok) ini hanya
gimmick,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: