Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan,
presidential club yang berisi para mantan presiden bukan hal baru dalam negara demokrasi. Hal ini sudah dicontohkan oleh Amerika Serikat.
"Jika di AS bersifat informal, maka di Indonesia bisa diformalkan melalui Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Presiden," kata Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/5).
DPA sejatinya sudah pernah ada di Indonesia dengan dasar Pasal 16 UUD 1945 sebelum diamandemen.
Saat era Orde Baru, keberadaan DPA sejajar dengan presiden sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah amandemen keempat konstitusi dan bergulirnya reformasi, keberadaan DPA dihapuskan.
Sebagai gantinya, konstitusi melalui Pasal 16 memberikan kewenangan kepada presiden untuk membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dibentuklah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Merujuk Pasal 16 tersebut, Prabowo pun bisa membentuk sebuah dewan pertimbangan jika sudah dilantik sebagai Presiden periode 2024-2029.
"Nomenklatur penamannya bisa apa saja. Kita tidak perlu alergi dengan penamaan DPA sebagaimana yang pernah tersematkan pada masa pemerintahan Orde Baru," sambung Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Di sisi lain, Bamsoet menilai pelibatan para mantan presiden dan wakil presiden sangat penting bagi presiden terpilih dalam memastikan kesinambungan program pembangunan pemerintahan sebelumnya.
"Dengan melibatkan para mantan presiden dan mantan wakil presiden, presiden terpilih memiliki 'mentor' yang kredibel," tutupnya.
BERITA TERKAIT: