Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK Belum Bisa Pastikan Prabowo-Gibran Hadir di Sidang Putusan PHPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 19 April 2024, 19:15 WIB
MK Belum Bisa Pastikan Prabowo-Gibran Hadir di Sidang Putusan PHPU
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka/Istimewa
rmol news logo Kehadiran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) belum bisa dipastikan.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan di Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).

"Pihak Terkait juga dipanggil, kan para pihak juga kita panggil. Nanti dalam waktu 1-2 hari kita konfirmasi siapa yang mau hadir," ujar dia.

Dia menambahkan, MK mengeluarkan surat undangan untuk pihak Pemohon perkara yaitu dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pihak Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Prabowo-Gibran sebagai pihak Terkait.

"(Dan juga) Pemberi Keterangan Bawaslu. Ya empat (pihak) inilah untuk dua perkara itu, ada delapan surat yang kita kirimkan," paparnya.

Lebih lanjut, Fajar memastikan teknis kedatangan para pihak tersebut akan disesuaikan MK dengan protokol yang telah diatur dan telah dilaksanakan sebelumnya.

"Disesuaikan kuota kursi di ruang sidang, kan begitu. Seperti sidang-sidang sebelumnya," demikian Fajar. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA