Berdasarkan jadwal, Ganjar-Mahfud akan menuju MK sekitar pukul 12.00 WIB untuk mengikuti sidang yang akan dimulai pada pukul 13.00 WIB dan diawali pidato Ganjar dan Mahfud sekitar 10 menit, kemudian dilanjutkan pembacaan gugatan dan argumen.
Sebelumnya, MK telah meregistrasi permohonan PHPU Presiden Tahun 2024 yang dimohonkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, pada Senin lalu (25/3).
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan, pihaknya melayangkan gugatan PHPU dengan permohonan antara lain meminta kubu paslon 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Selain permohonan diskualifikasi Prabowo-Gibran, Todung juga menyatakan bahwa pihaknya meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh Indonesia.
“Tentu kami juga minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPU untuk menyelenggarakan PSU,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: