Sayangnya, keberadaan Arsul Sani disorot sebagian kalangan. Terutama, soal posisinya yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Bagi peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro, sebetulnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan keberadaan Arsul Sani dalam sidang sengketa hasil Pemilu 2024 nanti.
"Sebelum mencalonkan diri dan terpilih sebagai hakim MK, Arsul Sani telah mengundurkan diri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," ujar Bawono kepada wartawan, Kamis (22/4).
Bawono mengingatkan juga, saat menjalani fit and proper test di DPR dan setelah pelantikan sebagai hakim MK, Arsul Sani tegas berkomitmen untuk menjaga independensi imparsialitas dalam menjalankan tugas sebagai hakim MK.
Selain itu, kata Bawono, keikutsertaan dari hakim hakim MK pernah memiliki latar belakang aktif di partai politik bukan kali ini saja.
"Ini sudah pernah terjadi di periode terdahulu seperti era Hamdan Zoelva dan lain-lain," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: