Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Muara Enim Targetkan Laporan Dugaan Penggelembungan Suara Selesai 14 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 20 Maret 2024, 02:16 WIB
Bawaslu Muara Enim Targetkan Laporan Dugaan Penggelembungan Suara Selesai 14 Hari
Pelapor Eddy Rianto berikan klarifikasi terkait laporannya di kantor Bawaslu Muara Enim/RMOLSumsel
rmol news logo Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menerima limpahan laporan adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan PPK Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim dari Bawaslu Sumsel.

Laporan tersebut disampaikan oleh calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), Eddy Rianto, yang menduga ada kecurangan yang dilakukan PPK dan Panwascam Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Eddy Rianto mengatakan, alasan kedatangannya ke Bawaslu Kabupaten Muara Enim untuk memenuhi undangan dari Bawaslu Muara Enim untuk melakukan klarifikasi atas laporan sebelumnya.

Kemudian, dirinya memberikan tambahan bukti adanya penambahan suara salah satu Caleg di salah satu partai,  yang jelas penambahan atau pengurangan suara salah satu Caleg ini termasuk pidana.

Indikasinya adalah pihaknya merasa dipersulit untuk mendapatkan hasil lampiran di PPK Kecamatan Sungai Rotan dan itu dibuktikan dengan adanya penambahan suara. Jadi, menurut Eddy, kalau suara Caleg ditambah otomatis suara partai juga bertambah dan di sana terjadi persaingan.

"Ketika terjadi penambahan itu tidak bisa disebut ada kelalaian, karena tanggal dan waktu pada waktu itu masih panjang, kenapa waktu itu dipercepat artinya diduga ada unsur kesengajaan, yang mana diselesaikan 23 Februari 2024 padahal jadwal penyelesaian masih panjang," jelasnya, saat ditemui Kantor Berita RMOLSumsel di kantor Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Selasa (19/3).

Saat pihaknya meminta lampiran dari D Hasil juga alasannya hanya soal kehabisan kertas sehingga tidak diberikan.

"Dari awal indikatornya sudah kelihatan kenapa berat untuk memberikan berarti ada sesuatu yang salah dan itu baru satu desa, langsung ditemukan kesalahan ada penambahan suara, bayangkan ditempat lainnya," ucapnya.

Menambah atau mengurangi itu sudah pidana, kalau ini dibiarkan oleh Bawaslu, oleh Gakkumdu Kabupaten Muara Enim, maka menurutnya, akan menjadi preseden buruk untuk Pemilu-pemilu selanjutnya, karena ada pemakluman ketika ada penambahan suara.

Untuk itu Eddy meminta hukum ditegakkan dengan sebaik-baiknya. Dia menegaskan tidak membenci orangnya tapi cara kerjanya.

"Saya tidak kenal siapa PPK tersebut sebelumnya, saya juga tidak tahu orangnya, tapi yang jelas salah kinerjanya, yang jelas dari C1 TPS dan D Lampiran yang kita dapatkan memang terjadi mark up suara," tegasnya.

Dari C1 ke kecamatan sesuai dengan hitungan saksi, baru dari kecamatan inilah dinaikan, inilah yang menjadi pertanyaan.

Untuk dapat D lampiran pun pada awalnya sulit di dapat, yang dipersoalkan bukan jumlah penambahan, tapi penambahan suara itulah permasalahannya, C1 terjadi kenaikan di D Hasil.

Tak hanya itu, saksi partai pada hari pelaksanaan juga tidak dapat lampiran bahkan meminta fotocopy. Namun ada tandatangan saksi. Menurutnya yang jadi substansi adalah terjadi perubahan suara, satu suara bertambah atau berubah itu sudah masuk unsur pidananya.

Eddy meminta agar aturan ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dirinya yakin dengan potensi Bawaslu Kabupaten Muara Enim untuk bekerja dengan sebaik-baiknya,

"Karena mereka (Bawaslu Muara Enim) tidak punya kepentingan apa-apa di sana, kecuali kalau mereka punya kepentingan," pungkasnya.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Muara Enim, KMS. M Ali Akbar, membenarkan telah menerima limpahan laporan dari provinsi atas nama pelapor yaitu Eddy Erianto.

Eddy melaporkan PPK Kecamatan Sungai Rotan, yang sebelumnya dilaporkan ke provinsi bukan ke Muara Enim. Namun karena lokusnya ada di Muara Enim jadi dilimpahkan.

"Terkait laporan itu masih proses, hari ini kami meminta keterangan atau klarifikasi kepada pelapor dan saksi, tidak menutup kemungkinan juga hari ini terlapor akan dimintai keterangan atau klarifikasi," ujarnya. "Ini masih proses, karena keterangan di PKPU 5 itu, apabila terjadi perbedaan antara C Salinan dan C Hasil maka yang dijadikan rujukan adalah C Hasil itu yang disampaikan di tingkat PPK."

Terkait dokumen yang disampaikan pelapor, Ali menyebut akan diproses terlebih dahulu tidak serta merta diputuskan karena pihaknya juga butuh keterangan dari pihak-pihak yang dilaporkan.

Ke depan, 5 orang PPK Sungai rotan akan dijadwalkan untuk hadir, proses ini dilakukan secara bertahap, karena ini ada batas waktu yaitu 14 hari harus sudah tuntas permasalahan ini.

"Dalam 14 hari harus tuntas, terhitung sejak diregistrasi, itu diregistrasinya di Muara Enim setelah pelimpahan," ucapnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA