Ketua Panwaslih Aceh Agus Syahputra mengatakan, kabupaten/kota yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang, di antaranya Aceh Barat Daya (Abdya), Nagan Raya, Bener Meriah, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Aceh Utara, Pidie Jaya, dan Aceh Selatan.
"Iya ini (daerah) yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang," kata Agus dikutip dari
Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (16/2).
Agus mengatakan, hingga kini pihaknya baru menerima satu laporan terkait adanya dugaan pelanggaran video kampanye Tim Pemenangan Nasional (TPN) Prabowo-Gibran di Meulaboh, Aceh Barat.
Selain itu, ihwal video dugaan pelanggaran pemilu di Pidie Jaya, dimana seorang warga memasukkan sekantong surat suara ke dalam kotak suara, akan ditangani oleh Panwaslih setempat.
"Karena locusnya di sana (Pidie Jaya)," kata Agus.
Disamping itu, Agus juga mengimbau petugas Panwaslih kabupaten/kota hingga desa tetap melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh proses pemilu hingga selesai.
"Kita imbau mereka menjaga semangat dan kesehatan dan taat pada aturan perundang-undangan," demikian Agus.
BERITA TERKAIT: