Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPLN Jerman Larang Saksi Bawa Ponsel, Tim Paslon 03: Aturan Tidak Masuk Akal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 10 Februari 2024, 01:03 WIB
PPLN Jerman Larang Saksi Bawa Ponsel, Tim Paslon 03: Aturan Tidak Masuk Akal
Capres-Cawapres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD/Ist
rmol news logo Koordinator Saksi Capres-Cawapres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di TPS Frankfurt, Judhie S. Halim menolak keras pelarangan saksi membawa tas maupun telepon genggam saat bertugas di TPS.

Aturan itu dikeluarkan Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Jerman dengan Nomor: 7/PP.05.10SD/099/2024 tertanggal 04 Februari 2024.

Dalam salah satu diktumnya, mengatur stakeholder yang bertugas di area Gedung Klassikstadt, lokasi penyelenggaraan Pemilu di Frankfurt, tidak diperkenankan membawa tas maupun telepon genggam di tempat tugasnya, kecuali anggota PPLN Frankfurt yang memiliki tugas mengurusi bidang media, penanggung jawab Gedung Klassikstadt dan bidang konsumsi.

Judhie mengungkapkan bahwa pelarangan telepon genggam di dalam bilik suara adalah hal yang memang wajib dilaksanakan bersama-sama, namun pelarangan dan pemakaian telepon genggam di area penyelenggaraan Pemilu di luar bilik suara, merupakan sesuatu yang mengada-ada.

"Ini aturan tidak masuk akal dan berpotensi mengakibatkan proses Pemilu di Jerman tidak berlangsung secara jujur adil," kata Judhie dalam keterangnnya, Jumat (9/2).

Judhie mengatakan, rencana pelarangan pemakaian atau keberadaan telepon genggam di area TPS telah terdengar sejak 5 Februari lalu, di mana berita ini pada awalnya bersumber dari PPLN Berlin.

Dalam menyikapi isu tersebut, Koordinator Saksi Partai PDI Perjuangan untuk TPS Berlin, Budi L. Gaol mengaku segera melakukan kroscek untuk menguji keabsahannya dari aspek hukum.

Budi menerangkan, berdasarkan hasil konsultasi dan masukan dari Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, diketahui bahwa pemakaian  telepon genggam di area TPS diperbolehkan dan bukan merupakan pelanggaran peraturan Pemilu.

"Pelarangan pemakaian telepon genggam hanyalah berlaku di dalam bilik suara," kata Budi.

Ronny Talapessy juga menginformasikan bahwa KPU Pusat dan Bawaslu Pusat telah memberikan teguran ke Panwaslu Jerman. Namun demikian, ternyata PPLN Jerman tidak mengindahkan teguran dari KPU Pusat dan Bawaslu Pusat tersebut.

"SKB Stakeholder Pemilu 2024 yang dikeluarkan oleh PPLN Jerman merupakan produk yang cacat hukum. Terindikasi bahwa tindakan-tindakan pelanggaran peraturan dan etika demokrasi pada Pemilu 2024 ini terjadi dimana-mana dalam berbagai bentuk. Namun kami masih meyakini bahwa Gusti ora sare dan kebenaran pasti menang. Satyam eva jayate," tutup Budi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA