Hal ini disampaikan Asisten Pemerintah dan Sosial (Aspemsos) Muhammad Sofyan ketika menghadiri rapat koordinasi bersama stakeholder dalam rangka penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu Kota Medan di hotel Grand City Hall, Kamis (8/2).
"Pada prinsipnya bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution sesuai dengan amanah undang -undang akan memberikan dukungan penuh terhadap Bawaslu dalam penertiban APK di wilayah kota Medan,” kata Sofyan didampingi Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynold.
Sofyan menjelaskan, penertiban APK ini merupakan tugas dan tanggung jawab serta wewenang Bawaslu kota Medan. Namun kita memahami bersama bahwa Bawaslu Kota Medan memiliki aparatur yang terbatas meskipun Bawaslu ada sampai di tingkat Kelurahan.
"Tentunya mereka tidak akan mampu melakukan penertiban APK sendirian. Oleh karenanya sesuai undang-undang Bawaslu kota Medan dapat melakukan permohonan kepada Pemko Medan untuk membantu secara bersama - sama melakukan penertiban APK ini", jelasnya.
Menurut Sofyan, penertiban APK ini merupakan pekerjaan rutin yang kita lakukan setiap perhelatan Pemilu.
"Karena ketika dalam kegiatan penertiban APK ini tidak berjalan dengan baik dan memuaskan semua pihak ataupun tidak dengan clear kita lakukan, maka tiga hari masa tenang jangan sampai nanti ketenangan itu tidak diperoleh masyarakat terlebih di hari pelaksanaan Pemilu,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: