Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, pelayanan pindah memilih bagi masyarakat yang dalam kondisi tertentu tersebut dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelum pergantian hari.
"Hari ini teman-teman PPS PPK di kabupaten/kota akan melayani pindah memilih sampai pukul 23.59 WIB," ujar Betty saat ditemui di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/1).
Dia menjelaskan, terdapat 9 kondisi yang dialami warga pemilih yang bisa melakukan pindah memilih hingga tengah malam ini.
Di antaranya menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan atau lapas, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili.
"Jadi silakan pemilih sepanjang memenuhi persyaratan yaitu terdaftar dalam daftar pemilih tetap, memenuhi persyaratan syarat pindah memilih," sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut, Betty yang menjabat Ketua Divisi Data dan Informasi di KPU RI menyebutkan syarat administratif pindah memilih.
"Membawa dokumen berupa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya, datang ke lokus-lokus yang tadi saya sebutkan untuk dilayani pindah memilih, dan akan mendapatkan formulir form surat pindah memilih," demikian Betty.
BERITA TERKAIT: