"Sebaiknya Komisi II DPR segera memanggil KPU untuk klarifikasi," kata Ganjar setelah bertemu Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (27/12).
Apalagi, lanjut Ganjar, KPU RI telah mengakui adanya keteledoran terkait pembagian surat suara tersebut.
"Ketua KPU sudah mengatakan bahwa dia teledor," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyatakan bahwa pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taiwan melanggar aturan karena tidak sesuai jadwal yang telah ditetapkan sesuai Peraturan KPU (PKPU).
Berdasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 pengiriman surat suara kepada pemilih di luar negeri melalui metode pos dimulai 2 hingga 11 Januari 2024.
Akan tetapi, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taiwan ternyata telah mengirim surat suara ke pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023.
Atas kejadian tersebut, KPU memutuskan surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan itu dinyatakan masuk ke kategori rusak dan tidak diperhitungkan.
BERITA TERKAIT: