Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Debat Capres-Cawapres, TPN Ganjar-Mahfud: KPU Hapus Kesempatan Publik Kenali Calon Pemimpin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 02 Desember 2023, 21:18 WIB
Soal Debat Capres-Cawapres, TPN Ganjar-Mahfud: KPU Hapus Kesempatan Publik Kenali Calon Pemimpin
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis/RMOL
rmol news logo Model debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut dikritisi Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menilai KPU bukan hanya telah melanggar ketentuan Pasal 277 UU No 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 50 PKPU 15/2023 tentang Kampanye.

"Tetapi juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres, yang akan menjadi orang Nomor 2 di republik ini," ujar sosok yang kerap disapa Todung itu kepada wartawan, Sabtu (2/12).

Dia menilai, model debat yang ditetapkan KPU adalah tidak memisahkan antara debat antar capres dengan debat antar cawapres. Melainkan, cawapres akan ditemani capresnya dalam setiap kali debat, dan bisa dibantu berbicara.

"UU Pemilu memang tak menjelaskan pemisahan debat capres dan cawapres, selain mengatakan bahwa debat akan dilakukan sebanyak 5 kali. Tetapi penjelasan pasal 277 UU Pemilu menegaskan bahwa debat itu terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres," urainya.

Maka dari itu, Todung mempertanyakan konsistensi Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dalam menjalankan perintah undang-undang terkait debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024.

Sebab dalam pandangannya, capres-cawapres adalah dwi tunggal yang tak bisa dipisahkan satu sama lain. Tetapi menurutnya, rakyat tetap berhak mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan cawapresnya.

Sebab bagi Todung, bukan mustahil dalam keadaan presiden tak bisa menjalankan fungsinya, wakil  presiden yang akan mengambil alih tugas dan fungsi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

“Di sini wakil presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil presiden adalah pemimpin. Terus terang, saya menyayangkan kalau KPU memutuskan debat antar cawapres (seolah menjadi) ditiadakan,” tuturnya.

Maka dari itu, Todung mendesak KPU memakai paradigma yang utuh dalam menentukan model debat antarcawapres 2024, agar harapannya rakyat tidak memilih kucing dalam karung.

“Kembali saja kepada format yang sudah diatur dalam UU Pemilu dan PKPU 15/2023. Ketua KPU atau KPU tak berwenang mengubah apa yang ditulis dalam UU Pemilu," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA