Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Lanjutkan Sidang Soal Keterwakilan Perempuan Siang Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 23 November 2023, 12:55 WIB
Bawaslu Lanjutkan Sidang Soal Keterwakilan Perempuan Siang Ini
Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu KPU RI terkait keterwakilan 30 persen keterwakilan perempuan, dipimpin Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu RI Puadi, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/11)/RMOL
rmol news logo Sidang dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait aturan keterwakilan 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan, dilanjutkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI siang ini.

Berdasarkan agenda sidang yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, Bawaslu mengagendakan sidang lanjutan perkara nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.

Sidang laporan yang dimasukkan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan tersebut, rencananya akan digelar di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis. (23/11), pukul 13.00 WIB.

Agenda sidang hari ini adalah mendengar pembacaan jawaban pihak Terlapor yang dalam hal ini KPU, dan mendengarkan saksi-saksi dari pihak Pelapor yang dalam hal ini Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Saksi Pelapor yang dipastikan hadir antara lain Anggota KPU RI periode 2012-2017 Ida Budhiati, dan Anggota KPU RI periode 2012-2017 Arief Budiman.

Selain itu, Bawaslu juga mengagendakan mendengarkan keterangan ahli dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).

Sidang perdana perkara ini digelar Bawaslu RI pada Selasa (21/11), dan dihadiri beberapa perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang hadir sebagai pihak Pelapor antara lain mantan anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay, 2 orang mantan anggota Bawaslu RI Wahidah Suaib dan Wirdyaningsih, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mikewati Vera Tangka, dan Manajer JPPR Aji Pangestu.

Para pelapor perkara ini meminta Bawaslu RI untuk memerintahkan KPU RI melakukan perbaikan daftar calon tetap (DCT), karena hanya terdapat 266 caleg perempuan dari 18 partai politik yang ditetapkan KPU RI, dari total 1.512 DCT yang tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).

Menurut pelapor perkara, KPU tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan, sebagaimana diatur Pasal 245 UU 7/2017 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU 10/2023 juncto Putusan Mahkamah Agung 24/ P/HUM/2023.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 460 ayat (1) UU 7/2017, perbuatan KPU tersebut secara nyata dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran administratif Pemilu, yaitu pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pencalonan Pemilu," ujar Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Mikewati Vera Tangka dalam sidang lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA