Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, pengawasan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bisa dilakukan maksimal oleh jajarannya, karena data persyaratan yang diunggah partai-partai politik pengusung di Silon tak bisa diakses.
"Tidak diberikannya akses Silon oleh KPU ke Bawaslu pada masa pendaftaran bakal pasangan calon hingga masa verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon," ujar Lolly kepada wartawan, Selasa (14/11).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu mengurai, berdasarkan Pasal 64 Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU wajib memberikan akses Silon kepada lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu.
"Yang dalam hal ini adalah Bawaslu. Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan data dan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diunggah melalui Silon," tandasnya.
Terkait penetapan capres-cawapres, KPU telah menyatakan 3 pasangan calon memenuhi syarat sebagai peserta Pilpres 2024, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin kemarin (13/11).
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menyebutkan, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, memenuhi syarat
presidential threshold, tes kesehatan, dan verifikasi administrasi.
Malam ini, ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden itu akan mengikuti pengundian nomor urut, untuk keperluan identitas dalam kertas suara Pilpres 2024.
BERITA TERKAIT: