Pemecatan diambil, setelah Bobby diberikan waktu tiga hari oleh partai untuk mengembalikan KTA PDIP kepada DPC PDIP Kota Medan.
"Sampai batas waktu yang diberikan oleh DPP Partai bahwa Muhammad Bobby Afif Nasution belum juga menyerahkan surat pengunduran diri dan KTA," ujar Ketua DPC Kota Medan PDIP Hasyim, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/11).
Maka dari itu, lanjut Hasyim, DPC PDIP Kota Medan melakukan proses kepada Bobby Nasution dan didapati menantu Presiden Joko Widodo itu membelot dari partai.
Atas dasar itu, Bobby telah dinyatakan keluar dari partai.
"Muhammad Bobby Afif Nasution telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai, karena mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung oleh partai politik lain," jelasnya.
"Sehingga Muhammad Bobby Afif Nasution tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PDI Perjuangan," tutup Hasyim.
BERITA TERKAIT: