Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Undi Nomor Urut Malam Ini, Setiap Paslon Dapat Kuota 150 Undangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 14 November 2023, 11:03 WIB
KPU Undi Nomor Urut Malam Ini, Setiap Paslon Dapat Kuota 150 Undangan
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari (tengah)/RMOL
rmol news logo Pengundian nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024, akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada malam ini.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, rangkaian acara pengundian nomor urut telah ditetapkan KPU RI dalam Peraturan KPU 23/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

"Kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres akan dilaksanakan pada hari Selasa, 14 November 2023, rencananya mulai 18.30 WIB," ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa pagi (14/11).

Dia menjelaskan, rangkaian acara pengundian nomor urut dimulai dengan makan malam bersama capres-cawapres.

"Jadi dimulai dengan gala dinner, makan malam dengan capres-cawapres dan pimpinan parpol yang mengusulkan dan mendaftarkan masing-masing pasangan calon," urainya.

Selain itu, Hasyim juga menjelaskan soal tamu undangan yang diperbolehkan masuk ke dalam lokasi acara pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres, yakni di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

"Jadi kami memberikan undangan bagi masing-masing pasangan calon, yang nanti kami layani di tribun yang disiapkan di Halaman Parkir Kantor KPU RI," kata Hasyim.

"Itu masing-masing pimpinan parpol atau tokoh-tokoh yang diusulkan oleh masing masing paslon, kuotanya adalah untuk masing masing paslon 150 orang," demikian Anggota KPU RI dua periode itu menambahkan.

Adapun 3 pasangan capres-cawapres yang memenuhi syarat menjadi peserta Pilpres 2024 antara lain Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA