Dikatakan bakal calon presiden Ganjar Pranowo, hal ini merupakan langkah penting dalam rangka optimalisasi pelaksanaan 18/2019 tentang Pondok Pesantren.
"Undang-undang sudah ada, maka tinggal pelaksanaannya. Maka kita dorong agar tiap daerah buat perda agar UU itu bisa dilaksanakan," ujar Ganjar saat bersilaturahmi di Pondok Pesantren Hidayatul Fadhola' Walisongo, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (6/11).
Ganjar meyakini, dengan sahnya UU ini, ponpes dapat mengalami peningkatan yang signifikan. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan segera menyusun pedoman teknis untuk pelaksanaan UU tersebut.
"Sudah diundangkan, maka segera dibuat petunjuk teknisnya. Ini pasti sudah ditunggu," tuturnya.
Pada sisi lain, Ganjar juga mendorong Kementerian Agama untuk memberikan bimbingan dan pembinaan kepada ponpes di seluruh Indonesia.
"Kemenag pasti ada pembinaan administrasi dan standarisasi legalisasi dan sebagainya agar menjadi tempat pendidikan," tuturnya.
"Ponpes itu punya ciri khas khusus dan bisa menampung lebih banyak anak-anak kita sehingga bisa belajar sekolah umum dan mondok," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: