Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kesalahan Fatal PDIP Gunakan Hak Angket untuk Selidiki MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 04 November 2023, 18:34 WIB
Kesalahan Fatal PDIP Gunakan Hak Angket untuk Selidiki MK
Mahkamah Konstitusi/Net
rmol news logo Hak angket yang digunakan PDI Perjuangan untuk memprotes Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusannya, khususnya perkara nomor 90/PUU-XII/2023 dinilai tidak tepat.  

Pengamat politik Efriza menuturkan, wajarnya hak angket digunakan DPR untuk memeriksa kesesuaian kebijakan lembaga eksekutif terhadap undang-undang.

Tetapi, hal berbeda dia lihat atas hak angket yang dipakai Fraksi PDIP di DPR RI. Menurutnya, partai berlogo banteng moncong putih itu punya maksud politis.

Efriza menyebutkan, maksud politisnya adalah mematahkan pencalonan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

"Jika PDIP hanya menggunakan hak angket terkait Gibran semata, kemudian dimaksudkan digunakan untuk menyelidiki putusan MK semata, tentu itu kesalahan fatal," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (4/11).

Pengajar ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) itu menjelaskan, dalam UU 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), syarat mengajukan hak angket tidaklah mudah.

"Syaratnya adalah 25 orang dan lebih dari 1 fraksi. Hal terberatnya adalah materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, dan alasan penyelidikan," urainya.

Soal materi kebijakan, Efriza memandang hak angket ditujukan kepada lembaga eksekutif, sehingga dia memandang tidak tepat jika hal itu dimaksudkan untuk menyelidiki kebijakan lembaga yudikatif.

"Hanya saja diyakini, melalui hak angket PDIP mengharapkan terbuka soal dugaan intervensi dari eksekutif kepada MK, sehingga keputusannya tercoreng," tuturnya.

Kendati begitu, Efriza menganggap wajar jika PDIP menunggu keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang memproses perkara etik Ketua MK Anwar Usman beserta 8 hakim konstitusi lainnya.

"Jika DPR ingin melakukan penggunaan hak angket yang tepat, sebaiknya menunggu keputusan MKMK," demikian Efriza menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA