Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengingatkan hal itu kepada Parpol yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 dan berhak mengusung Capres-Cawapres, dengan syarat lolos parlemen di Pemilu sebelumnya.
Hal itu diungkapkan Hasyim pada jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/10).
Menurutnya, penetapan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden baru dilaksanakan KPU pada 13 November 2023.
"Jadi, kalau disosialisasikan saat ini, sebetulnya mereka belum sebagai peserta Pemilu, dan belum pasti sebagai peserta Pemilu," katanya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai Capres-Cawapres oleh KPU, sambung dia, silahkan Parpol sosialisasi pasangan yang mereka dukung.
"Setelah 13 November 2023 sudah bisa disosialisasikan, karena sudah ada kepastian siapa peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," ucapnya.
BERITA TERKAIT: