Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masyarakat Diingatkan Tidak Terprovokasi Isu Percepatan Pendaftaran Capres-Cawapres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 13 Oktober 2023, 17:00 WIB
Masyarakat Diingatkan Tidak Terprovokasi Isu Percepatan Pendaftaran Capres-Cawapres
Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif/RMOLJabar
rmol news logo Kabar akan adanya percepatan waktu pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024 diharapkan tidak diterima mentah-mentah oleh masyarakat. Karena hingga saat ini belum ada keputusan soal perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3 Tahun 2022.
HUT 79 RI

Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif mengatakan, secara normatif, percepatan pendaftaran Capres-Cawapres menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023 masih berupa is. Belum ada perubahan sebagaimana kabar yang telah berkembang luas di kalangan masyarakat.

Sebab, belum ada keputusan yang final terkait perubahan PKPU 3 Tahun 2022, bahwa Pendaftaran Capres-Cawapres Tahun 2023 akan dilaksanakan pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.

"Kami sebagai pengawas tidak bisa menyandarkan terhadap isu yang berkembang, tetap harus pada dasar hukum yang dibuat oleh KPU," kata Fathir saat ditemui Kantor Berita RMOLJabar di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Jumat (13/10).

"Selama belum ada keputusan (PKPU), tetap berpegang pada keputusan yang lama, aturan yang lama," tambahnya.

Tugas Bawaslu, dia menuturkan, selain sosialisasi, juga fokus terhadap pengawasan bukan pada tahapan kampanye.

"Jadi pesan ke masyarakat jangan mudah terprovokasi, jangan mudah termakan hoax, karena di momentum pemilu segala hal bisa digoreng menjadi isu. (Masyarakat) Tetap saja fokus pada dasar hukum pada aturan main yang sudah ditetapkan oleh KPU," tuturnya.

Menurut Fathir, percepatan pendaftaran Capres-Cawapres tahun 2023 akan merugikan parpol karena belum terbentuk koalisi yang valid dan belum semua parpol menentukan Capres dan Cawapres-nya.

"Ditambah lagi masih ada beberapa perkara yang belum diputus oleh MK terkait batas usia dan sebagainya, jadi masih banyak aspek yang akan dipertimbangkan kalau misalkan ada percepatan terhadap  pendaftaran," bebernya.

Disinggung masalah penindakan terhadap isu-isu yang berkembang, salah satunya isu Percepatan Pendaftaran Capres-Cawapres Tahun 2023, dia menyebutkan bahwa Bawaslu Kota Cimahi tetap harus berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota.

"Tapi dari hasilnya KPU kabupaten/kota juga menunggu arahan dari KPU RI, jadi kita bersabar dulu lah. Kemarin kan peserta Pemilu yang harus bersabar dalam konteks kampanye, masyarakat juga hari ini harus ikut bersabar," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA