Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Alasan Prinsip Kehati-hatian, KPU Bantah Batasi Akses Silon ke Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 04 September 2023, 14:46 WIB
Alasan Prinsip Kehati-hatian, KPU Bantah Batasi Akses Silon ke Bawaslu
Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan KH. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (4/9)/RMOL
rmol news logo Masalah yang diadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pembatasan akses sistem informasi pencalonan (Silon) dibantah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari saat menghadiri sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan KH. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

"Tidaklah benar jika para Teradu (Bawaslu) anggap melakukan pembatasan para Pengadu (KPU) ihwal data dan dokumen bakal calon anggota DPR dan DPRD," ujar Hasyim.

Dia menjelaskan, KPU memiliki alasan yang jelas dalam pelaksanaan pendaftaran hingga verifikasi data calon anggota DPR dan DPRD melalui Silon.

"Mestinya para Pengadu memahami langkah-langkah para Teradu dalam konteks menjalankan prinsip kehati-hatian dalam rangka menjaga data dan dokumen bakal calon anggota DPR dan DPRD," ucap dia.

Anggota KPU dua periode itu menjelaskan, prinsip kehati-hatian yang digunakan dalam penggunaan Silon merupakan amanat Pasal 17 huruf g dan h UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Di samping itu, Hasyim juga mengklaim prinsip serupa digunakan KPU pada pelaksanaan pencalonan anggota legislatif tahun 2019.

"Kebijakan yang dimaksud juga berlaku pada Pemilu 2019 ketika saya sebagai teradu juga menjadi bagian dari anggota KPU untuk menyelenggarakan Pemilu 2019," sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, Hasyim menilai jajaran KPU sudah melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur kewenangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan tahapan Pemilu.

"Tapi melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi Bacaleg DPR, DPRD yang dilakukan oleh KPU RI, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten Kota," demikian Hasyim menegaskan.

Dalam sidang siang ini, Hasyim ditemani 6 anggota KPU RI, yakni Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajad, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Betty Epsilon Idroos.

Sementara dari pihak Pengadu hadir Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja bersama jajaran anggota Bawaslu lainnya, yaitu Totok Haryono dan Lolly Suhenty.

Dalam pokok aduannya, KPU sebagai pihak Teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu sebagai Pengadu dalam perkara nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023.

Kegiatan pengawasan yang dibatasi terkait akses data dan dokumen persyaratan Bacaleg DPR dan DPRD dalam Silon, serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA