Dalam UU Pemilu, termuat definisi hingga sanksi yang dikenakan kepada pelaku jika melanggar ketentuan yang berlaku.
UU yang disahkan DPR RI pada tahun 2017 itu memuat aturan kampanye ke dalam beberapa bagian. Yakni, mulai dari Pasal 267 hingga Pasal 269 berisi aturan umum.
Sedangkan Pasal 273 hingga Pasal 275 berbicara soal aturan teknis pelaksanaan kampanye.
Kemudian, aturan meloncat ke Pasal 490 dan 492 yang berisi sanksi apabila terjadi pelanggaran kampanye Pemilu di luar jadwal dan yang memanfaatkan aparatur sipil negara (ASN).
Aturan kampanye beserta sanksi ini jadi sorotan usai beredarnya video Walikota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan juga Walikota Medan sekaligus menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution mengajak memilih Bacapres Ganjar Pranowo.
PDIP mengklaim, video ajakan memilih Ganjar oleh Gibran dan Bobby bukan kampanye politik, meski dilakukan di luar jadwal kampanye yang seyogianya baru bisa dilaksanakan pada 28 November 2023.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto berdalih, kampanye politik merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Tim Kampanye. Sehingga, yang dilakukan Gibran dan Bobby bukan bagian kampanye untuk memilih Ganjar.
Berikut ini isi aturan kampanye dalam UU Pemilu yang dirangkum
Kantor Berita Politik RMOL.
Pasal 267 UU Pemilu berisi definisi "Kampanye Pemilu", yakni kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab; dan kampanye Pemilu dilaksanakan secara serentak antara kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Pasal 268 UU Pemilu berisi pelaksana dan peserta kampanye, yakni kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye; dan kampanye Pemilu diikuti oleh peserta.
Pasal 269 UU Pemilu berbicara soal pelaksana kampanye dan tim kampanye nasional tiap pasangan calon, yakni:
1. Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil presiden terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan partai Politik pengusul, orang-orang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
2. Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon membentuk tim kampanye nasional.
3. Dalam membentuk tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon berkoordinasi dengan partai politik atau Gabungan Partai Politik pengusul.
4. Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
5. Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional dapat membentuk tim kampanye tingkat provinsi.
6. Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat provinsi dapat membentuk tim kampanye tingkat kabupaten/kota.
7. Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kabupaten/kota dapat membentuk tim kampanye tingkat kecamatan.
8. Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kecamatan dapat membentuk tim kampanye tingkat kelurahan/desa.
Pasal 273 UU Pemilu berisi tentang peserta kampanye Pemilu terdiri atas seluruh anggota masyarakat. Sementara Pasal 274 UU Pemilu berisi materi kampanye yang dapat disampaikan peserta Pemilu, yakni:
1. Visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
2. Visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota
3. Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
4. Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik
Pasal 275 UU Pemilu berisi metode kampanye pemilu yang dapat dilakukan peserta Pemilu.
1. Pertemuan terbatas
2. Pertemuan tatap muka
3. Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum
4. Pemasangan alat peraga di tempat umum
5. Media sosial
6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
7. Rapat umum
8. Debat Pasangan Calon tentang materi kampanye Pasangan Calon, dan
9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 492 UU Pemilu mengatur soal sanksi berkampanye di luar jadwal resmi. Dalam Pasal ini dinyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Pasal 490 UU Pemilu berisi sanksi Keberpihakan ASN dalam Kampanye Pemilu, yakni, "Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
BERITA TERKAIT: