"Para pemilih pemula tidak perlu khawatir. Jika tidak punya KTP fisik, bisa menggunakan identitas kependudukan lain, seperti KK dan KTP sementara untuk melakukan pencoblosan," kata anggota KPU Batang, Susanto Waluyo, Rabu (9/8).
Ia menyebut hal terpenting bagi para pemilih pemula adalah melakukan perekaman untuk KTP-el. Perekaman itu untuk pendataan pemilih baru di KPU Kabupaten Batang pada Agustus hingga September 2023.
Susanto menyebut, untuk pemilih baru yang belum terdata hingga September 2023, bisa mengajukan permohonan ke Disdukcapil.
KPU Batang mencatat ada 51.753 orang pemilih baru. Terdiri atas 25.948 laki-laki dan 15.805 perempuan.
“Para pemilih baru pada pemilu 2024 bisa semuanya ikut berpartisipasi menentukan nasib bangsa dengan datang ke TPS menggunakan hak suaranya,” terangnya.
Disdukcapil Kabupaten Batang memperkirakan, dari Agustus hingga Februari 2024 ada sekitar 13 ribu pemohon yang jadi pemilih pemula.
BERITA TERKAIT: