Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan, sebelum DCS ditetapkan pada 19 hingga 23 Agustus 2023 di setiap tingkatan, keterlibatan masyarakat dibuka lebar.
"Pada 19 hingga 23 Agustus 2023, DCS baru diumumkan ke publik/masyarakat. Kemudian pada 19-28 Agustus 2023, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapannya atas DCS tersebut," ujar Idham kepada wartawan, Senin (31/7).
Dia menambahkan, masyarakat bisa mengamati nama-nama bacaleg yang masuk di DCS. Setelah itu memberi masukan maupun tanggapan terkait individu yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai caleg.
Dia menegaskan, masyarakat dapat merujuk kepada satu Pasal dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, sebagai dasar pengamatan sebelum memberikan masukan kepada KPU.
"Masukan dan tanggapan tersebut berkenaan dengan persyaratan caleg yang diatur dalam Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2023 juncto Pasal 11 hingga 12 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023," tutup Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.
BERITA TERKAIT: