Hal ini telah disepakati melalui pertemuan Badan Kesbangpol Provinsi DKI bersama KPU Provinsi DKI, dan pemangku kepentingan kepemiluan lainnya.
“Hal ini dengan tujuan menjaga keindahan kota menjelang pelaksanaan ASEAN Forum,” kata Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta, Taufan Bakri, Senin (31/7).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata menyampaikan, pemasangan bendera dan atribut kampanye secara terbuka diperbolehkan 25 hari setelah penetapan masa kampanye, yaitu 28 November 2023.
“Sebelum masa kampanye, maka KPU tidak berwenang untuk mencopot atribut partai politik. Hal itu menjadi kewenangan dari Pemprov DKI Jakarta,” ujar Wahyu.
KPU DKI Jakarta akan berkoordinasi Pemerintah Daerah, Satpol PP, dan badan-badan terkait agar semua pihak, terutama partai politik dapat melaksanakan imbauan ini.
BERITA TERKAIT: