Ketegasan ini disampaikan langsung Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti pada rapat persiapan sidang tahunan dan sidang bersama di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/7).
Dia menjelaskan bahwa sidang bersama diselenggarakan oleh DPR atau DPD secara bergantian. Sesuai dengan urutan pelaksanaan sidang bersama, maka untuk tahun 2023, DPD RI yang akan menjadi penyelenggaranya.
“Kami dari DPD RI menyatakan siap untuk mensukseskan terselenggaranya acara sidang bersama DPR-DPD RI,” tegasnya.
Pelaksanaan sidang bersama antara DPR dan DPD telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 228 dan Pasal 293 UU 17/2014 tentang MD3. Disebutkan bahwa sebelum pembukaan tahun sidang, anggota DPR dan anggota DPD mendengarkan pidato kenegaraan Presiden.
“Pelaksanaan sidang bersama selama ini sudah berjalan sejak tahun 2015. Namun ketika terjadi pandemi Covid-19 mulai tahun 2020 hingga 2022 pelaksanaannya digabungkan dengan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Paripurna Penyampaian RAPBN beserta nota keuangannya oleh Presiden,” sambung Senator asal Jawa Timur tersebut.
BERITA TERKAIT: