Apresiasi kepada KPK, salah satunya datang dari Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin.
"Siaga 98 menyampaikan apresiasi dan dukungan atas putusan pimpinan KPK mengangkat kembali Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada tanggal 27 Juni," ujar Hasanuddin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/7).
Apalagi kata Hasanuddin, kembali diterimanya Endar di KPK adalah dengan tujuan harmonisasi dan sinergitas antar lembaga penegak hukum, terkhusus demi menjaga kerjasama KPK-Polri.
"Soliditas KPK-Polri dan Kejagung diperlukan bagi pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, telah mengeluarkan surat keputusan tertanggal 27 Juni 2023 tentang penugasan kembali Endar di KPK.
"Dengan pertimbangan antara lain menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali kepada wartawan, Rabu malam (5/7).
Dia juga menjelaskan, selain perubahan SK yang diterbitkan Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas untuk Endar. Nantinya, Endar baru aktif bertugas setelah selesai masa pendidikan di Lemhannas, Oktober 2023.
"Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang Lemhannas, sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-hari," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: