Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK, Partai Buruh Keberatan Cuma Dua Periode

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 28 Juni 2023, 14:32 WIB
Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK, Partai Buruh Keberatan Cuma Dua Periode
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/RMOL
rmol news logo Gugatan uji materiil UU 2/2011 tentang Partai Politik (Parpol) di Mahkamah Konstitusi tidak didukung oleh Partai Buruh.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, permohonan yang meminta MK mengubah masa jabatan Ketum Parpol hanya lima tahun dan hanya dua periode tidak relevan dengan kondisi politik Indonesia.

“Masa jabatan pimpinan parpol adalah jabatan politik bukan jabatan kekuasaan atau pegawai yang dibayar oleh negara,” ujar Said Iqbal kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/6).

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu, masa jabatan pimpinan Parpol merupakan jabatan politik, bukan jabatan yang berada di bawah kekuasaan negara.

Karenanya, ia berpendapat masa jabatan pimpinan Parpol tidak bisa diseragamkan, sebab setiap Parpol memiliki ideologi yang berbeda-beda.

“Dan juga setiap Parpol mempunyai karakteristik dan ideologi yang berbeda-beda, walaupun berazaskan sama yaitu Pancasila,” demikian Said Iqbal menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA