Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah memutuskan cuti bersama mulai tanggal 28 hingga 30 Juni 2023.
“Penambahan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah terhadap konstitusi, terutama dalam menjamin kemerdekaan warga negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti lewat akun Twitter pribadinya, Selasa (20/6).
Abdul Muti yakin dengan tambahan hari libur, umat Islam dapat melaksanakan ibadah Salat Iduladha dengan aman, tenang, dan damai.
Sementara itu, warga Muhammadiyah dan umat Islam yang merayakan Idul Adha pada 28 Juni diimbau agar senantiasa menjaga kerukunan, saling menghormati, dan menjaga ketertiban umum.
Abdul Muti turut menyarankan agar penyembelihan hewan kurban tidak dilakukan pada tanggal 28 Juni, melainkan bersama-sama pada tanggal 29 Juni.
“Alangkah baiknya penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya dilaksanakan pada 29 Juni atau setelahnya sebagai wujud toleransi dan saling menghormati,” harapnya.
BERITA TERKAIT: