Perwakilan koalisi masyarakat sipil tersebut, Valentina Sagala mengatakan, aturan menyetor Laporan Penerimaan Sumber Dana Kampanye (LPSK) yang dihapus KPU mengancam keterbukaan informasi publik.
"Tingkat kepatuhan (melaporkan) LPSDK di Pemilu lalu saja hanya 13 persen. Maka pemilu sekarang bukan menghapus LPSDK, tapi bagaimana LPSDK ini dipatuhi," ujar Valentina dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (19/6).
Dia menjelaskan, LPSDK merupakan informasi penting bagi publik mengenai akuntabilitas uang yang diterima peserta Pemilu untuk kampanye.
Tetapi, pihaknya mendapati rencana KPU menghapus norma wajib lapor sumber dana kampanye peserta pemilu, khususnya dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye.
Sehingga, sosok yang kerap disapa Valen ini mengingatkan KPU agar tidak mengubah norma wajib lapor sumber dana kampanye dalam PKPU, karena hal tersebut sudah diterapkan sejak Pemilu 2014.
"Dalam hal lembaga penyelenggara pemilu tidak menindaklanjuti tuntutan di atas, kami akan mengambil upaya pelaporan atau pengaduan ke DKPP," demikian Valentina menambahkan.
BERITA TERKAIT: