Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga menjelaskan bahwa melalui keputusan ini, MK sudah mendengarkan sungguh-sungguh suara hati mayoritas anak bangsa yang diwakili mayoritas partai politik.
"Ini artinya, MK masih mampu menegakkan keadilan tanpa takut intervensi penguasa," demikian kata Jamiluddin Ritonga kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (15/6).
Menurut Jamiluddin, sistem terbuka sejalan dengan sistem demokrasi yang menjadi amanat reformasi. Bisa diartikan, jelas Jamiluddin, MK sungguh-sungguh memutuskan sistem pemilu yang sejalan dengan sistem politik yang dianut saat ini.
Bagi mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta, keputusan MK menjadi pukulan telak pada PDIP. Sebab, selama gugatan diajukan partai berlambang kepala banteng moncong putih itu paling menginginkan sistem tertutup. Padahal sistem ini dinilai tidak sejalan dengan sistem politik terbuka.
"Jadi, dengan tetap berlakunya sistem terbuka, tentunya menjadi kemenangan bagi para reformis," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: