Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan bijak dalam memutuskan gugatan terkait sistem pemilu, yang sudah sangat dinantikan masyarakat.
"Ini (putusan) sudah lama dinantikan untuk menjernihkan proses politik pencalegan yang menjadi keruh akibat adanya dinamika judicial review di MK untuk kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada wartawan, Rabu (14/6).
Terlebih, lanjut Kamhar, delapan partai politik di parlemen telah sepakat untuk menolak sistem proporsional tertutup.
Untuk itu, kata Kamhar lagi, Demokrat berharap MK mengumumkan tetap pada proporsional terbuka.
"Kita semua menaruh harapan besar atas putusan ini, apalagi MK sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi memiliki imperatif moral dan konstitusional untuk menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi serta amanah reformasi," pungkasnya.
Menurut jadwal, MK akan memutuskan sistem terkait Pemilu 2024 pada Kamis (15/6).
BERITA TERKAIT: