Dalam Rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Firli membeberkan tindak lanjut 33 LHA PPAT yang diterima dari Satgas TPPU yang dibentuk Menko Polhukam, Mahfud MD.
"Dari 33 LHA PPATK yang kami terima, kami melakukan pemetaan," ujar Firli.
Dari 33 itu, kata Firli, dua LHA PPATK tidak terdapat dalam database KPK. Selanjutnya, sebanyak 5 LHA PPATK sedang diproses penelaahan di Direktorat Pusat Pelayanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan LHKPN.
"Tahap penyelidikan sampai hari ini berjalan sebanyak 11 LHA PPATK. 12 di antaranya dari 33 tersebut, sudah dilakukan penyidikan," katanya
Kemudian kata Firli, sebanyak tiga LHA PPATK dilimpahkan ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.
"Total semuanya 33 LHA PPATK yang kami terima dari Satgas TPPU yang dibentuk oleh Menkopolhukam. Dari 33 LHA PPATK tersebut, nilai transaksi di dalam LHA PPATK tersebut sebesar Rp 25.363.874.885.910," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: