Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahfud Keliru, Denny Indrayana Tidak Pernah Bilang Dapat Info A1 dari MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 30 Mei 2023, 14:51 WIB
Mahfud Keliru, Denny Indrayana Tidak Pernah Bilang Dapat Info A1 dari MK
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana/Net
rmol news logo Tidak ada pembocoran rahasia dalam pesan yang disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana tentang informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang didapatnya.

Gurubesar hukum tata negara itu mengaku paham bahwa apa yang disampaikan lewat Twitter pribadi itu tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika.

Pertama, dia meluruskan bahwa tidak ada pembocoran rahasia negara. Rahasia mengenai putusan MK adalah wewenang MK. Sedangkan informasi yang didapatnya bukan berasal dari lingkungan MK.

“Bukan dari hakim konstitusi ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (30/5).

Denny menekankan, kicauan yang dibuat bertulis “mendapat informasi”, bukan “mendapat bocoran”. Kicauan itu menegaskan bahwa bahwa memang tidak ada putusan yang bocor. Apalagi MK juga belum membuat putusan. Putusan baru akan diketok besok, Rabu (31/5).

Kedua, Denny Indrayana juga secara sadar tidak menggunakan istilah “informasi dari A1” sebagaimana yang selama ini disebut-sebut oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

“Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari ‘orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya’,“ sambung Denny.

Lantaran informasi yang diterima bisa diyakini kredibel, Denny kemudian memutuskan untuk melanjutkan ke khalayak. Tujuannya untuk dijadikan pengawasan publik agar MK hati-hati dalam memutus perkara penting.

“Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding),” tutupnya.

Pada Minggu (28/5), Denny Indrayana berkicau tentang informasi penting yang didapat. Katanya, MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.

“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” kata Denny yang kemudian menimbulkan spekulasi beragam di publik.

Menanggapi itu, Menko Polhukam Mahfud MD meminta polisi bergerak. Dia meminta agar informan A1 Denny Indrayana diselidiki.

"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah. Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan," tuturnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA