Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Perdana, Partai Buruh Desak MK Batalkan UU Cipta Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 23 Mei 2023, 19:47 WIB
Sidang Perdana, Partai Buruh Desak MK Batalkan UU Cipta Kerja
Presiden Partai Buruh Said Iqbal/RMOL
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian formil Undang Undang 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada Selasa (23/5).

Sidang Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023 ini diajukan Partai Buruh yang diwakili oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli.

Dalam persidangan, Said Iqbal menyampaikan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) adalah hanya akal-akalan dari DPR untuk membenarkan Perppu yang kemudian disahkan menjadi UU Cipta Kerja.

“Kami para buruh khususnya di ketenagakerjaan dan petani sangat dirugikan dalam mekanisme pembuatan UU tersebut karena tidak satupun pokok-pokok gagasan kami yang diterima,” katanya.

Said Iqbal lantas membeberkan, dalam pertemuan dengan kalangan pengusaha yang bergabung di IKADIN, menyepakati rekomendasi yang dipahami kedua belah pihak.

Hasil kedua pihak tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja dan Menko Perekonomian.

Tetapi, semua hasil rekomendasi yang sudah disepakati tidak ada satu pun yang menjadi pokok-pokok pikiran diterima oleh DPR RI untuk diajukan uji publik bahkan langsung disahkan.

Atas dasar hal tersebut, Partai Buruh memohon agar MK membatalkan proses pembentukan UU Cipta Kerja.

MK juga diminta menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Karena kami dirugikan tidak pernah terlibat bahkan hasil diskusi dengan kawan-kawan pengusaha IKADIN diabaikan,” tegasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA