Penyerahan formulir pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang dilaksanakansudah melewati batas akhir waktu pendaftaran di hari kerja, yaitu pukul 16.00 WIB, tetap diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: