Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, Kamis (20/4).
Mulyanto mengatakan , mengacu pada UU 3/2020 tentang Pertambangan Minerba, bila Freeport belum bisa mengoperasikan smelter itu artinya tidak komitmen terhadap program hilirsasi minerba.
Atas dasar itulah, Mulyanto mendesak Pemerintah memberi sanksi kepada Freeport. Sanksi yang diterapkan, berupa pelarangan ekspor konsentrat tembaga hingga penundaan pemberian IUPK.
"Bila PTFI (Freeport) tidak bisa melaksanakan program hilirisasi maka konsekuensinya mereka dilarang untuk ekspor konsentrat tembaga dan tidak dapat memperpanjang IUPK-nya yang akan berakhir pada tahun 2031. Kalau wanprestasi seperti itu masak masih dikasih perpanjangan IUPK lagi? Ini kan kebangetan," jelas Mulyanto.
Mulyanto menjelaskan, pelanggaran PTFI terhadap UU bukan sekali terjadi. Namun demikian, sudah delapan kali. Akhirnya terpaksa pembentuk UU merevisi UU 4/2009 menjadi UU 3/2020.
"Ini kan preseden buruk dalam implementasi perundangan kita, dimana UU diamandemen karena tunduk dan didikte swasta asing," lanjut Mulyanto.
BERITA TERKAIT: