"Masyarakat menuntut persoalan ini diproses terang-benderang. Tidak mungkin persoalan ini berakhir hanya sampai Rafael Alun,†ujar dosen ilmu pemerintahan Universitas Sutomo, Efriza kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (1/4).
Efriza menilai, penetapan tersangka Rafael Alun menjadi proses awal, utamanya bagi KPK untuk mengungkap megaskandal TPPU di kementerian yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati.
“Semestinya Rafael hanya awal terbukanya pintu untuk mengungkap masalah lebih jelas dan terang-benderang,†ucapnya.
Lebih lanjut, Efriza berpendapat, pengusutan skandal dugaan TPPU yang nilainya ditaksir hingga Rp 349 triliun itu bisa dilakukan secara efektif melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) berisi orang-orang kompeten.
"DPR harus membentuk Pansus guna menelisik dan mengungkap transaksi janggal Rp 349 triliun itu. Pembentukan Pansus untuk menemukan fakta, dari sana bisa ditelusuri siapa saja aktornya,†demikian Efriza menambahkan.
BERITA TERKAIT: