Proses rekapitulasi DPS berlangsung selama 2 hari, 30-31 Maret 2023, di seluruh kelurahan. Kemudian, rekapitulasi dilanjutkan di tingkat kecamatan pada 1-2 April 2023.
Ketua KPU Kota Bandung, Suharti mengatakan, proses rekapitulasi dilakukan sekaligus untuk menganalisis potensi data ganda, baik di tingkat kelurahan, kecamatan serta kabupaten/kota.
"Bisa jadi ketika rekap di tingkat PPS, PPK datanya berkurang karena ada ganda antarkelurahan," terang Suharti di Kota Bandung, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (30/3).
Dengan kata lain, imbuh Suharti, jumlah DPS di Kota Bandung kemungkinan berkurang jika dalam proses rekapitulasi ditemukan kegandaan pada daftar pemilih.
"Jadi data pemilih (sementara) ini sifatnya dinamis sebelum ditetapkan DPT oleh KPU RI," tandasnya.
BERITA TERKAIT: