Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahfud MD Sepakat dengan Sri Mulyani Lanjutkan Hasil Analisis PPATK yang Diduga TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 20 Maret 2023, 17:28 WIB
Mahfud MD Sepakat dengan Sri Mulyani Lanjutkan Hasil Analisis PPATK yang Diduga TPPU
Menko Polhukam, Mahfud MD/Net
rmol news logo Kementerian Keuangan dan Kemenko Polhukam sepakat bahwa hasil temuan dan analisis dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kesepahaman kami bersama, bahwa yang kita bicarakan itu, yang saya dan Pak Ivan PPATK sampaikan dan Bu Sri Mulyani juga mengomentari, bahwa ini adalah laporan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka, Senin (20/3).

Mahfud menegaskan, temuan itu jumlahnya cukup besar dan menyangkut orang luar atau pihak terkait TPPU yang ada hubungan dengan "orang dalam" Kemenkeu.

Atas dasar itu, tiga pejabat tinggi negara ini bersepakat untuk melanjutkan penyelidikan lebih mendalam dan komprehensif di lingkungan Kemenkeu.

“Kami bersepakat, Kementerian Keuangan akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (Laporan Hasil Analisis) yang diduga sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang dari PPATK, baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pihak lain,” paparnya.
 
Dirinci Mahfud, dari sektor pajak sekitar Rp 7,08 triliun, dan dari Bea Cukai Rp 1,1 triliun berdasarkan hasil laporan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Jadi, misalnya PPATK lapor ada kasus, ada kok pajaknya, cuma tulis Rp 10 miliar padahal seharusnya 15 miliar. Nah dari hasil tindak lanjut yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak ini sudah mencapai 8,2 triliun tadi. Pajak 7,08 triliun, Pabeanan 1,1 triliun,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA