Pencopotan tersebut diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati buntut peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak Rafael, Mario Dandy Satrio terhadap putra pengurus GP Ansor yang viral.
"Dalam rangka Kemenkeu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan," kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya, Jumat (24/2).
Menkeu Sri Mulyani juga sudah memerintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
"23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan," sambungnya.
Pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 94/2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: