“Ya saya menjelaskan tentang Perppu No 2/2022, khususnya saya masuk pada klaster ketenagakerjaan,†ungkap Menaker Ida Fauziyah usai raker di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI.
Ida menuturkan, dalam raker tersebut, Komisi IX DPR RI meminta penjelasan secara komprehensif dari pemerintah mengenai lahirnya Perppu Ciptaker.
“Jadi, mereka (Komisi IX) minta dijelaskan tentang klaster ketenagakerjaan yang ada dalam Perppu 2/2022,†katanya.
Selain itu, tambah Ida, Komisi IX DPR RI juga meminta Kemenaker agar mengutamakan dialog dengan sejumlah elemen masyarakat terutama serikat buruh, ahli dan juga parlemen yang selama ini menolak keras lahirnya Perppu Cipta Kerja.
“Ya sebenarnya mereka berharap agar nanti proses penetapan PP memperluas dialog dan diskusi, dan mereka juga ingin diajak berdiskusi bersama tentang konten yang akan diatur dalam 2 PP, yaitu PP tentang pengupahan dan PP tentang outsourcing,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: