"PMI menaruh harapan besar pada pertemuan Perdana Menteri Anwar Ibrahim dengan Presiden Jokowi jika serius melakukan bersih-bersih untuk menyapu permainan kotor dalam kerjasama ketenagakerjaaan Indonesia-Malaysia," ujar Direktur Migrant Watch Aznil Tan kepada wartawan, Minggu (8/1).
Aktivis 98 ini menyebutkan, salah-satu contoh bukti permainan kotor dalam proses penempatan PMI yang diberlakukan oleh sebuah entitas bernama VIMA atau
Visa Malaysia Agency. Kata dia, pengurusan Visa Dengan Rujukan (VDR) yang dikenakan biaya tinggi merupakan punggutan liar,.
"Banyak pembenahan dan pembersihan mesti dilakukan, yang pertama ada di depan mata adalah pengurusan VDR bagi PMI yang dikenakan biaya Rp 1.115.600 oleh sebuah sebuah agency bernama VIMA. Itu pungli karena melanggar MoU pasal 11 ayat 2," terangnya.
Dia menjelaskan, dalam MoU Indonesia-Malaysia tentang penempatan PMI pasal 11 ayat 2, menyatakan bahwa setiap biaya yang timbul akibat penerapan kebijaksanaan, hukum, peraturan dari pemerintah Malaysia akan menjadi beban pihak pekerja dan dibayar penuh di wilayah hukum Malaysia.
"Namun faktanya dipungut di Indonesia dan dibebankan kepada PMI. Ini semestinya harus diberantas dan VIMA ini mesti ditangkap," tegasnya.
Sebelumnya, masih kata Aznil Tan, PMI untuk mengurus visa di Kedubes Malaysia di Jakarta dan konsulat dengan total biaya RM 15 atau setara Rp 53.000 pada nilai tukar kurs hari ini.
"Ada pembengkakan biaya yang berlipat-lipat ganda, hingga hampir 23 kali lipat, untuk pengurusan visa yang sebelumnya hanya Rp 50.000 menjadi Rp 1.115.600," tandasnya.
BERITA TERKAIT: