Andi menjelaskan, mobil operasional milik anggota KPU Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah atas nama Muhammad Firdana Andriyani dipakai pada malam Tahun Baru dan tidak menunjukkan gejala tidak beres.
"Kecuali brebet pada persneling 3 di kecepatan 40-50 km/jam," ujar Andi kepada wartawan, Kamis (5/1).
Andi mengatakan, tim gabungan dari Polda Kalsel bersama Polres Banjarbaru dan Polres Batola sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di perumahan Handil Bakti Indah no 17, Kelurahan Handil Bakti, Kabupaten Batola Provinsi Kalimantan Selatan, pada Kamis kemarin (4/1).
"Penyebabnya akibat terjadi arus pendek kelistrikan (korsleting)," sambungnya menegaskan.
Lebih jelas, Andi mengatakan bahwa kejadian kebakaran disebabkan kondisi tape, AC, dan lampu mobil masih menyala ketika keadaan mesin mati.
"Diduga kuat mobil tersebut produk gagal dari sekian ribu mobil yang diproduksi," demikian Andi menambahkan.
BERITA TERKAIT: